Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mohon maaf kolom komentar di nonaktifkan untuk mempercepat loading blog ini, Trimakasih 🌚

Cara Mengaktifkan Kartu SIM yang Terblokir (Update 2024)

Apakah kartu SIM (SIM Card) kamu terblokir? Lalu bagaimana cara mengaktifkan kembali kartu SIM yang terblokir? Apakah bisa?
Cara Mengaktifkan Kartu SIM yang Terblokir
Sim card
Ada beberapa penyebab kartu SIM kamu bisa terblokir, yaitu kamu tidak registrasi kartu SIM atau kamu salah memasukan beberapa kali PIN.

Cara Mengaktifkan Kartu SIM yang Terblokir Terbaru 2024

Jika nomor HP yang terblokir adalah nomor penting pasti kamu ingin mengaktifkan kembali nomor tersebut.

Lalu bagaimana cara membuka blokir kartu SIM kamu? Jika kamu belum tahu, Babang akan mengulas lengkap bagaimana cara mengaktifkan kartu SIM yang terblokir. Langsung saja berikut ini langkah-langkah yang harus kamu lakukan

Kartu SIM terblokir karena tidak registrasi

Sejak pemerintah membuat aturan baru tentang registrasi kartu SIM pada semua operator, banyak pengguna yang lupa atau tidak tahu cara registrasi ulang kartu SIM, sehingga pada bulan April 2018 semua kartu SIM yang tidak regstrasi ulang resmi diblokir.

Jika kamu ingin mengaktifkan kembali kartu SIM yang terblokir karena tidak melakukan registrasi, berikut ini langkahnya.

1. Kunjungi Kantor Pusat Layanan Terdekat
Kamu bisa mengunjungi kantor pusat layanan terdekat sesuai dengan kartu SIM yang kamu gunakan.

Untuk pengguna Telkomsel kamu bisa mengunjungi kantor Grapari, untuk pengguna Indosat kamu bisa mengunjungi kantor Galeri Indosat, untuk pengguna XL bisa mengunjungi XL Center, pengguna AXIS bisa mengunjungi AXIS Service Center, sedangkan pengguna kartu 3 (Tri) bisa mengunjungi Tri Service Center (3Store).
Disana nanti kamu akan dibantu untuk mengaktifkan kembali nomor HP kamu yang sudah terblokir, jika bisa diaktifkan maka nomor kamu bisa digunakan kembali, namun jika tidak bisa maka kamu harus ganti nomor yang baru.

2. Hubungi Call Center sesuai dengan Operator yang kamu gunakan.
Untuk mengaktifkan kembali nomor telepon yang terblokir kamu bisa menghubungi call center sesuai dengan operator yang kamu gunakan. Untuk penjelasanya bisa kamu lihat dibawah.

Kartu SIM Terblokir Karena Salah Memasukan PIN

Jika SIM Card kamu terblokir karena salah berulang kali memasukan PIN, maka secara otomatis kartu SIM kamu tidak bisa digunakan untuk SMS, Telepon dan Internet.
Untuk bisa mengaktifkannya kamu harus tahu nomor PUK, lalu bagaimana cara mendapatkan nomor PUK? Berikut ini langkah-langkahnya

1. Datang ke Kantor Layanan Operator
Sama seperti cara sebelumnya, kamu bisa datang langsung ke kantor Layanan Seluler sesuai dengan operator yang kamu gunakan.

Disana akan dibantu oleh pegawai operator untuk mendapatkan nomor PUK.

Kamu hanya perlu mengingat nomor telepon yang terblokir, serta membawa SIM Card yang sudah terblokir untuk dilihat 16 digit nomor yang berada dibelakang  SIM Card untuk mempermudah proses pengaktifan. Jangan lupa membawa KTP untuk kelancaran dalam membuka blokir nomor HP kamu.

2. Menghubungi Operator via Telepon
Selain datang ke kantor layanan operator, kamu juga bisa menghubungi operator melalui telepon untuk mendapatkan kode PUK.

Berikut ini nomor Call Center yang bisa kamu hubungi

Telkomsel

  • KartuHalo : 133
  • Simpati dan Kartu AS : 155 (layanan pelanggan Gratis 24 jam) dan 188 (layanan Contact Center 24 jam Berbayar)
Melalui telepon dan fixed phone
  • Nasional : 08071811811
  • Jakarta : 02121899811
  • Bandung : 0222553811
  • Surabaya : 0318403811
  • Medan : 0614578811
  • Makassar : 0411443052
Indosat
  • PSTN : 02154388888, 02130003000, 02130111111
  • Matrix & StarOne : Dial 111 (Gratis)
  • Mentari : Dial 222 (Gratis), dial 100 (Rp.400;-/panggilan)
  • IM3 : Dial 100 (biaya Rp.400;-/panggilan)
  • Fax : 021 5449501-06
XL Axiata
  • Telepon Fixed : +622157959817
  • Telepon via XL : 818 (penjawab otomatis Gratis), 817 (Contact Service XL biaya Rp.350;-/panggilan)
  • Fax : +62-21-579 59808
  • Email Resmi : customerservice@xl.co.id
  • Twitter : @XLCare
AXIS
  • Telepon : 838 atau 0838 8000 838
  • Email Resmi : cs@axisnet.id
  • Twitter : @ask_AXIS
3 (Three/Tri)
  • Telpon : 123 atau 0896 44000 123
  • Email : 3care@three.co.id
Smartfren
  • Telepon : 888 dari kartu Smartfren (Rp300/panggilan) atau 02150100000 / 08811223344

Cara Registrasi Kartu SIM Card Baru Untuk Semua Operator

Supaya kartu SIM kamu tidak terblokir, maka registrasi SIM Card sangatlah penting, karena itu Babang akan berbagi tutorial cara registrasi SIM Card untuk pengguna baru. Ada dua cara untuk registrasi kartu SIM yaitu melalui SMS dan secara Online, berikut ini penjelasannya

Registrasi SIM Card via SMS
Untuk pengguna baru SIM Card supaya kartu SIM kamu tidak terblokir, inilah cara registrasi melalui SMS
1. Pengguna Tri, Indosat dan Smartfren
Ketik NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444
Contoh : 7642890528654126#45728908765 kirim ke 4444

2. XL dan AXIS (XL Axiata)
Ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK kirim ke 4444
Contoh : DAFTAR#7642890528654126#45728908765 lalu kirim ke 4444

3. Telkomsel
Ketik REG#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444
Contoh: REG#7642890528654126#45728908765 kemudian kirim ke 4444

Registrasi SIM Card secara Online
Alternatif lain, selain via SMS, kamu juga bisa registrasi melalui situs resmi operator atau secara online.
Lengkapi syarat-syarat yang diminta pada saat registrasi secara online.

Akhir Kata
Jadi seperti itu cara mengaktifkan kembali kartu SIM yang terblokir, semoga bermanfaat dan selamat mencoba!